Bercanda di dalam bahasa Arab disebut dengan “ al-Muzah ” ( dengan mim
yang didhommah); dan “ al-Mizah” (dengan mim yang dikasroh) serta “al-Mazhu ”, artinya membuat
orang lain senang dengan tujuan untuk melembutkan hati dan menarik simpati
tanpa menyakiti (hati) nya.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bercanda juga disebut
dengan senda gurau, kelakar,seloroh dan lelucon Yaitu suatu percakapan yang ditujukan
untuk bermain main saja.
Di dalam Islam, Bercanda hukumnya mubah (atau boleh-boleh
saja), selama tidak melanggar larangan seperti dusta, perkataan keji, dan
kebatilan, atau sesuatu di luar batas-batas syari'at.
Berkata : Imam Ibnu Hibban Rohimahullah Canda yang terpuji
adalah (canda) yang tidak mengandung perkara yang dibenci Allah Ta’ala,tidak
mengandung dosa, dan tidak memutus talisilaturahmi
Selanjutnya dapat didownload disini
Sumber : Abdul Hadi Pekalongan (https://kitabpdf. warisansalaf. com/)
Sumber : Abdul Hadi Pekalongan (https://kitabpdf. warisansalaf. com/)
loading...
0 Comments