Bercanda dalam Islam

Bercanda dalam Islam


Bercanda di dalam bahasa Arab disebut dengan “ al-Muzah ” ( dengan mim yang didhommah); dan “ al-Mizah” (dengan mim yang dikasroh) serta “al-Mazhu ”, artinya membuat orang lain senang dengan tujuan untuk melembutkan hati dan menarik simpati tanpa menyakiti (hati) nya.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bercanda juga disebut dengan senda gurau, kelakar,seloroh dan lelucon Yaitu suatu percakapan yang ditujukan untuk bermain main saja.

Di dalam Islam, Bercanda hukumnya mubah (atau boleh-boleh saja), selama tidak melanggar larangan seperti dusta, perkataan keji, dan kebatilan, atau sesuatu di luar batas-batas syari'at.

Berkata : Imam Ibnu Hibban Rohimahullah Canda yang terpuji adalah (canda) yang tidak mengandung perkara yang dibenci Allah Ta’ala,tidak mengandung dosa, dan tidak memutus talisilaturahmi

Selanjutnya dapat didownload disini

Sumber : Abdul Hadi Pekalongan (https://kitabpdf. warisansalaf. com/)

loading...

Post a Comment

0 Comments